Monday , January 13 2025
Peduli dengan Kesejahteraan Buruh Anies Baswedan Menaikkan UMP DKI Jakarta

Peduli dengan Kesejahteraan Buruh, Anies Baswedan Menaikkan UMP DKI Jakarta

Anies Baswedan merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Pada masa jabatannya, beliau terkenal pro rakyat, terutama buruh dan tenaga kerja di Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kebijakan yang dinilai mementingkan kesejahteraan para kaum buruh. Salah satunya adalah dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Sebelum munculnya kebijakan Anies Baswedan ini, pemerintah pusat telah menetapkan rangkaian kebijakan mengenai UMP 2022. Dimana, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022 yang berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan arahan kepada para kepala daerah agar kenaikan upah minimum rata-rata berada di angka 1,09 persen.

Anies Revisi UMP Jakarta 2022

Menyikapi hal tersebut, Anies menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 0,85 persen, yaitu Rp 37.749 atau menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

Keputusannya itu mendapatkan protes dari kaum buruh. Kalangan buruh menganggap nilai tersebut sangat kecil. Pada awalnya buruh menuntut adanya kenaikan sebesar 10 persen, namun justru menurunkan permintaannya.

Bahkan untuk menunjukkan ketidakpuasannya itu, kalangan melakukan unjuk rasa berkali-kali di depan Balaikota DKI Jakarta. Selain itu, KSPI juga menuntut agar upah minimum provinsi dan upah minimum kota dinaikkan 4-5 persen.

Melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, Anies Baswedan melakukan revisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8% menjadi 5,1%. Sehingga UMP Jakarta 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Anies Mementingkan Kesejahteraan Buruh

Keputusan Anies Baswedan soal UMP ini tidak luput dari rasa kepeduliannya terhadap kesejahteraan kaum buruh dan pekerja.

Hal itu terbukti, Anies menaikkan UMP lebih tinggi dari batas permintaan buruh. Meskipun langkah ini mendapatkan protes dari pemerintah pusat hingga pengusaha.

Anies menegaskan bahwa keputusannya menaikkan UMP Jakarta berdasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Anies juga mengatakan kalau pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta lebih tinggi, yaitu sebesar 8,6 persen.

Selain itu, Anies Baswedan menilai kenaikan UMP menjadi 5,1 persen ini masih terjangkau bagi pengusaha dan layak bagi buruh atau pekerja. Dengan begitu juga akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Diharapkan dengan naikknya UMP Jakarta, kini para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.

Semoga kebijakan Anies yang pro buruh ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Sehingga kini hak-hak para pekerja bisa terpenuhi dengan baik.